ROTE NDAO, VICTORYNEWS - Bupati Rote Ndao Paulina Haning-Bullu beserta Wakil Bupati Stefanus M Saek, yang melakukan kunjungan kerja ke wilayah Kecamatan Pantai Baru bagian selatan, Jumat (10/02/2023), sempat menghentikan sementara penambangan pasir di Desa Sonimanu yang sementara dilakukan exavator dan dua unit dump truck.
Bupati Paulina pada saat itu mengatakan, penghentian sementara dilakukan semata-mata demi menjaga agar tidak terjadi kerusakan lingkungan pantai di wilayah tersebut.
Menurut Bupati Paulina, bulan Januari lalu bersama rombongan sempat mendapati kegiatan eksplorasi besar-besaran yang dilakukan oleh exavator dan kurang lebih 20 unit truck pengangkut.
Saat itu, lanjut Bupati Paulina, dirinya sudah mengimbau kepada mandor dari perusahaan yang telah memiliki IUP Eksplorasi di tempat itu untuk menghentikan sementara kegiatan, sambil mengurus izin Operasi Produksi (OP) karena IUP Eksplorasi belum bisa untuk komersil.
"Saat itu mandor jelaskan bahwa mereka hanya melakukan eksplorasi dan tidak untuk dijual. Sehingga kami menganggap imbauan kami akan diikuti," kata Bupati Paulina.
Namun, kenyatanya ada laporan dari masyarakat yang disampaikan melalui pesan WhatsApp oleh anggota DPRD Rote Ndao bahwa perusahaan tersebut setiap hari melakukan eksplorasi dan menjual ke para pengusaha bahan bangunan.
Sehingga, tambah Bupati Paulina, saat melewati lokasi penambangan dan melihat ada aktivitas, dirinya menghentikan sementara kegiatan penambangan serta membawa dua unit dump truck ke Mapolsek Pantai Baru dan membawa kunci exavator untuk diserahkan kepada Kapolres Rote Ndao.
"Saya tegaskan lagi bahwa pemerintah tidak tinggal diam. Kami selalu merespons laporan masyarakat yang disampaikan melalui anggota DPRD, sekaligus rasa peduli terhadap ancaman kerusakan lingkungan," ujarnya.
Bupati Paulina juga meminta kepada Polres Rote Ndao dan jajaran Polsek untuk menertibkan semua perusahaan pemegang IUP Eksplorasi yang belum mengantongi izin Operasi Produksi supaya jangan terkesan ada yang dianaktirikan dan ada yang dijadikan anak emas.

Kepada para pemegang IUP Eksplorasi juga Bupati Paulina mengimbau agar taat pada regulasi, tahan diri untuk tidak melakukan aktivitas komersil sambil menunggu dikeluarkannya izin Operasi Produksi.
"Kalau sudah katongi OP tentunya sah dan tidak bisa kami larang, kami hanya memantau kewajiban reklamasi pasca tambang. Tapi kalau persyaratannya masih kurang seperti ini, maka bisa dikatakan ilegal dan bisa dihentikan bahkan bisa dicabut IUP-nya," imbuh Bupati Paulina. ***