Enam Ranperda Ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Rote Ndao Tahun 2022

- Senin, 2 Januari 2023 | 07:06 WIB
Sekretaris DPRD Rote Ndao Benyamin Koamesah. Foto: Victory News - Frangky Johannis
Sekretaris DPRD Rote Ndao Benyamin Koamesah. Foto: Victory News - Frangky Johannis

ROTE NDAO, VICTORYNEWS - Setelah melakukan penyelarasan terhadap enam Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao Tahun 2022, akhirnya dilakukan Paripurna Penutupan Sidang IV Tahun 2022, Jumat (30/12/2022), yang dilaksanakan secara offline dan online.

Kepada rotendao.victorynews.id, Senin (02/01/2023), Sekretaris DPRD Rote Ndao Benyamin Koamesah menjelaskan, penutupan sidang dilaksanakan secara offline dan online karena sebagian anggota DPRD berada di Kupang dan tidak bisa kembali ke Rote akibat ditutupnya pelayaran, menyusul cuaca ekstrem yang melanda sebagian besar wilayah Provinsi NTT.

Menurut Benymin, dalam Penutupan masa Sidang IV DPRD Rote Ndao tersebut, telah ditetapkan enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Perda Kabupaten Rote Ndao Tahun 2022.

Baca Juga: Bupati Paulina Lantik Ratusan Pejabat Pemkab Rote Ndao di Akhir Tahun

"Keenam Ranerda yang ditetapkan menjadi Perda tersebut, yakni Perda APBD Rote Ndao TA 2023, empat Perda usulan Pemkab Rote Ndao, dan satu Perda Inisiatif DPRD," jelasnya.

Ia merinci, keenam Ranperda yang ditetapkan Bupati Rote Ndao Paulina Haning-Bullu menjadi Perda, yakni: 1) Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 4 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023.

2) Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentkan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Rote Ndao.

3) Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah.

Baca Juga: Tahun 2022, Klinik Pratama BNNK Rote Ndao Rehabilitasi Enam Pasien

4) Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.

5) Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

6) Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang merupakan Perda inisiatif DPRD. ***

Editor: Frangky Johannis

Tags

Terkini

X