KPU Rote Ndao Lakukan Uji Publik 2 Opsi Penataan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Pemilu 2024

- Rabu, 14 Desember 2022 | 07:28 WIB
Ketua KPU Rote Ndao Christian Dae Panie (kedua dari kiri), didampingi Komisioner Meysias FP Dama (kanan), Agabus Lau (kedua dari kanan), dan Jorhans H Maak (kiri), ketika memberikan arahan dalam Uji Publik di New Ricky Hotel, Selasa (13/12/2022). Foto: Victory News - Frangky Johannis
Ketua KPU Rote Ndao Christian Dae Panie (kedua dari kiri), didampingi Komisioner Meysias FP Dama (kanan), Agabus Lau (kedua dari kanan), dan Jorhans H Maak (kiri), ketika memberikan arahan dalam Uji Publik di New Ricky Hotel, Selasa (13/12/2022). Foto: Victory News - Frangky Johannis

ROTE NDAO, VICTORYNEWS - Terkait bertambahnya jumlah pemilih pada pemilihan umum (pemilu) calon legislatif 2024 mendatang, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rote Ndao telah mengusulkan Rancangan Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota DPRD.

"Rancangan penataan Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD ini merupakan jadwal dan tahapan kelima dari rangkaian kegiatan pemilu legislatif 2024, yang kini sudah masuk dalam masa uji publik untuk mendapat tanggapan masyarakat," kata Ketua KPU Rote Ndao Christian Dae Panie saat membuka kegiatan uji publik tersebut di aula New Ricky Hotel, Kelurahan Namodale, Kecamatan Lobalain, Selasa (13/12/2022).

Untuk diketahui, kegiatan ini dihadiri Sekda Rote Ndao Jonas M Selly mewakili Bupati Rote Ndao Paulina Haning-Bullu, unsur Forkopimda, Perangkat Daerah terkait, pimpinan partai politik, ormas, akademisi, jurnalis, perwakilan mahasiswa, akademisi, dan tokoh masyarakat.

Menurut Christian Dae Panie, uji publik bertujuan untuk mendapatkan saran serta masukan melalui diskusi bersama berbagai unsur masyarakat terkait dengan rancangan penataan dapil tersebut.

"Dari kegiatan uji publik, kami secara bersama menguji masukan atau tanggapan dari teman-teman parpol, akademisi, dan perorangan. Masukan tersebut kami tampung, diskusikan, diuji publik, dan disampaikan ke KPU RI," katanya.

Baca Juga: Pembangunan Embung Noisek Tahap IV Diresmikan Bupati Paulina

Terkait Penataan Dapil dan Alokasi Kursi anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao dalam pemilu tahun 2024, tegas Chris, dasar hukumnya menggunakan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017, PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan Jadwal, PKPU 6 Tahun 2022 tentang Penataan Dapil dan Alokasi Kursi, keputusan KPU Nomor 457 Tahun 2022 tentang Jumlah Kursi, dan terakhir Keputusan KPU Nomor 488 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis.

Menurutnya, sesuai Pasal 185 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2022 dalam penataan dapil, ada tujuh prinsip yang harus menjadi pertimbangan, meliputi kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integral wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan.

"Kita sudah melalui hal yang harus kita patuhi dalam rangka penataan dapil ini untuk diuji publik. Untuk itu, sesuai dengan poin ke-7 itu dalam penyusunan Dapil itu adalah kesinambungan dengan meingisyaratkan tidak boleh ada perubahan dapil," kata Chris. 

Namun, lanjut Chris, untuk alasan tertentu dapat dilakukan, di antaranya penambahan atau pengurangan jumlah penduduk, serta adanya pemekaran wilayah.

Apabila terjadi ketidakseimbangan kursi di dalam dapil-dapil tersebut, baik ada yang bersifat banyak maupun sedikit atau under representatif.

Baca Juga: Polres Rote Ndao Sementara Lidik 2 Laporan Masyarakat Terkait Aktivitas Penambangan Pasir Ilegal

"Pada kesempatan ini, kami sekaligus menyosialisasikan mengenai dapil anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao tahun 2024 dan jumlah kuota kursi yang tersedia," pungkas Chris.

Masih menurut Chris, untuk diketahui bersama jumlah kursi DPRD kabupaten/kota didasarkan pada jumlah penduduk, yakni 25 orang. Sehingga dalam forum diskusi tersebut, KPU Rote Ndao memberikan 2 Opsi penataan daerah pemilihan.

Halaman:

Editor: Frangky Johannis

Tags

Terkini

X