Polres Rote Ndao Sementara Lidik 2 Laporan Masyarakat Terkait Aktivitas Penambangan Pasir Ilegal

- Jumat, 4 November 2022 | 14:33 WIB
Kasat Reskrim Iptu Yeni Setiono didampingi KBO Satreskrim Aiptu Stefanus Palaka saat memberikan keterangan terkait penanganan laporan penambangan pasir ilegal kepada sejumlah awak media. Foto: Victory News - Frangky Johannis
Kasat Reskrim Iptu Yeni Setiono didampingi KBO Satreskrim Aiptu Stefanus Palaka saat memberikan keterangan terkait penanganan laporan penambangan pasir ilegal kepada sejumlah awak media. Foto: Victory News - Frangky Johannis

ROTE NDAO, VICTORYNEWS - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rote Ndao tengah melakukan penyelidikan terhadap 2 laporan dugaan penambangan pasir tanpa izin atau ilegal yang disampaikan masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Rote Ndao AKBP I Nyoman Putra Sandita, melalui Kasat Reskrim Iptu Yeni Setiono dalam acara Coffee Morning dengan sejumlah awak media, di aula rapat Satreskrim Polres Rote Ndao, Jumat (04/11/2022).

Menurut Iptu Yeni Setiono, 2 laporan dugaan aktivitas penambangan pasir ilegal tersebut, yakni lokasi Mauoen, Desa Faifua, Kecamatan Rote Timur yang dilaporkan sekitar tanggal 21 Agustus 2022, serta lokasi Batupulo, Kelurahan Londalusi, Kecamatan Rote Timur, yang dilaporkan pada 9 September 2022.

Menurutnya, pemberitaan sejumlah media terkait laporan masyarakat tersebut, Polres Rote Ndao melalui Satreskrim telah menurunkan Tim Unit Resmob dan Tipidter untuk melakukan penyelidikan di lapangan sejak Rabu (02/11/2022) dan Kamis (03/11/2022).

Baca Juga: WBP Lapas Kelas III Ba'a Dapat Pelatihan Keterampilan Dasar Bidang Meubelair

"Kita tidak tinggal diam dan tidak ada pembiaran karena kami sudah tindaklanjuti laporan tersebut. Dua tim kami sudah turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan dan telah mengambil keterangan dari sejumlah saksi," kata Yeni.

Hasil yang diperoleh dari penyelidikan lapangan Unit Resmob dan Tipidter, kata Yeni, di lokasi Manuoen, Desa Faifua maupun lokasi Batupulo, Kelurahan Londalusi, tidak di temukan adanya aktivitas tambang yang sedang berlangsung, hanya ada tumpukan tumpukan pasir yang dikumpul oleh warga.

Sehingga, lanjut Yeni, dengan difasilitasi kepala desa setempat, Tim telah melakukan sosialisasi serta imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas penambangan, jika tidak mengantongi izin yang sah karena akan berdampak pada tindak pidana.

Sementara informasi yang beredar di media sosial terkait pengusaha tambang yang enggan melakukan reklamasi terhadap kerusakan lingkungan yang ditimbulkan akibat penambangan di lokasi Pantai Mukekuku, Kecamatan Rote Timur, tim juga sudah turun ke sana. Hanya saja pemilik izin tambang Benny Mulik sedang berada di Kupang, dan tidak ditemukan juga aktivitas tambang, hanya ada bekas galian yang sudah ditumbuhi rumput dan semak karena sudah lama ditinggalkan.

Baca Juga: Koalisi Adaptasi Gelar Workshop Inisiatif Akses Pendanaan Perubahan Iklim

Masih menurut Yeni Setiono, dalam waktu dekat pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Dinas ESDM Provinsi NTT, selaku dinas teknis untuk mengetahui daerah-daerah mana saja yang sudah memiliki izin usaha eksplorasi atau operasi produksi guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

"Perlu kami tegaskan bahwa tidak ada pembiaran penambangan pasir tanpa izin. Laporan sekecil apapun kami akan merespon cepat karena ini merupakan arahan dan atensi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo," imbuh Iptu Yeni.

Suasana Coffee Morning morning yang digelar Polres Rote Ndao, di aula rapat Satreskrim Polres setempat, Jumat (04/11/2022). Foto: Victory News - Frangky Johannis

Ia menambahkan, pihaknya tak hanya terpaku pada lokasi penambangan ilegal yang dilaporkan masyarakat saja, namun melakukan pemantauan dan penyelidikan terhadap semua titik penambangan pasir yang tersebar di Kecamatan Rote Timur, Lobalain, dan Rote Tengah. ***

Halaman:

Editor: Frangky Johannis

Tags

Terkini

X