Perintah Kapolda NTT agar Penyidik Ungkap Jaringan TPPO sampai Level Penyedia Dana

- Senin, 13 Februari 2023 | 19:37 WIB
Para imigran gelap asal Irak diturunkan di depan aula Wira Satya Polres Rote Ndao, Rabu (14/12/2022). Mereka ditampung sementara menunggu diberangkatkan ke kantor Imigrasi Kupang. Foto: Victory News - Frangky Johannis
Para imigran gelap asal Irak diturunkan di depan aula Wira Satya Polres Rote Ndao, Rabu (14/12/2022). Mereka ditampung sementara menunggu diberangkatkan ke kantor Imigrasi Kupang. Foto: Victory News - Frangky Johannis

ROTE NDAO, VICTORYNEWS - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) NTT Irjen Pol Johny Asadoma memerintahkan penyidik Polres Rote Ndao yang saat ini menangani kasus imigran gelap untuk mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan hingga ke penyedia dana.

Demikian disampaikan Kapolres Rote Ndao AKBP I Nyoman Putra Sandita, kepada sejumlah awak media, di Mapolres Rote Ndao, Senin (13/02/2023).

Menurut Nyoman Putra, Tindak Pidana Penyelundupan Orang (TPPO) ini merupakan kejahatan transnasional yang terorganisir melibatkan pihak-pihak lintas negara, sehingga butuh koordinasi dari pihak eksternal dan internal.

Baca Juga: Bayaran Nahkoda dan ABK Pengatar 13 Imigran Gelap asal Irak Bervariasi antara Rp 30 hingga Rp 100 Juta

"Dari mengamankan tiga ABK asal Papela, setelah berkoordinasi dan mendapat dukungan dari Bapak Direskrimum Polda NTT serta Bapak Kapolda NTT, serta dibackup oleh Penyidik Polrestabes Makassar, Polda Sulawesi Selatan, sehingga kami berhasil mengamankan tersangka tiga orang ABK asal Makassar tersebut," urai Nyoman Putra.

Selain itu, kata dia, Penyidik Satreskrim Polres Rote Ndao dari pengembangan kasus ini juga telah menetapkan HL selaku penghubung di Desa Papela sebagai tersangka, dan berkas perkaranya sudah dikirim ke Kejari Rote Ndao.

"Jadi dalam kasus imigran gelap asal Irak ini sudah tujuh orang dijadikan tersangka. Penyidik akan terus melakukan pengembangan karena sesuai perintah Bapak Kapolda NTT, penyidik yang menangani kasus TPPO supaya mengungkap jaringannya sampai pada level penyedia dana," imbuh Nyoman Putra.

Baca Juga: Bayaran Nahkoda dan ABK Pengatar 13 Imigran Gelap asal Irak Bervariasi antara Rp 30 hingga Rp 100 Juta

Ia menambahkan, para tersangka kasus imigran gelap asal Irak ini dikenakan Pasal 120 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 1,5 miliar. ***

Editor: Frangky Johannis

Tags

Terkini

X