ROTE NDAO, VICTORYNEWS - Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Ba'a mencanangkan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2-HAM), mengikuti pencanangan P2-HAM di lingkup Kanwil Kemenkum HAM Provinsi NTT, yang dilakukan secara virtual, Kamis (30/06/2022).
Dalam kegiatan yang diikuti Direkur Jenderal Hak Asasi Manusia Kemenkum HAM RI Mualimin Abdi melalui Zoom Meeting dari Jakarta itu, dilakukan Deklarasi Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis HAM dan penandatanganan Komitmen Bersama oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT Marciana D Jone, disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Hutama Wisnu, Kepala Ombudsman Perwakilan NTT Darius Beda Daton, pejabat struktural serta diikuti oleh masing-masing UPT se-jajaran Kanwil Kemenkum HAM NTT secara virtual.
Sementara pencanangan di Lapas Kelas III Ba'a, dilakukan penandatangan pencanangan P2-HAM oleh Kalapas Daniel Saekoko, disaksikan Kepala Kejaksaan Negeri Rote Ndao Budi Narsanto dan Kasubsi Keamanan dan Ketertiban Aleksander PI Mooy, yang juga turut menadatangani pencanangan P2-HAM tersebut.
Dirjen HAM Mualimin Abdi dalam arahannya mengatakan, Kementerian Hukum dan HAM adalah salah satu kementerian yang secara nomenklatur dan secara tegas diberikan tugas untuk mengemban Amanat Konstitusi dan amanat Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Oleh karena itu, kata Mualimin Abdi, Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia terus melakukan upaya-upaya agar apa yang menjadi tugas dapat dilakukan dengan baik.
Salah satunya, lanjut Mualimin, melalui program dan kegiatan P2-HAM yang dilaksanakan saat ini, agar pelayanan kepada masyarakat khususnya di Internal Kementerian Hukum dan HAM, jajaran Kanwil, serta UPT-UPT, dapat melakukan pelayanan berbasis Hak Asasi.
Dikatakan Mualimin Abdi, Hak Asasi Manusia bersifat universal, sehingga perlunya Kanwil Kemenkumham NTT berserta seluruh UPT dapat melaksanakan pelayanan publik yang menerapkan nilai-nilai HAM sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor: 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik berbasis HAM.
Transparan dan Akuntabel
Masih menurutnya, pelayanan yang diberikan harus nondiskriminatif, bebas dari pungli, suap, korupsi, kolusi dan nepotisme, transparan, akuntabel, profesional, integritas dan pelayanan yang cepat, tepat dan berkualitas.
Ia berharap seluruh jajaran Kanwil Kemenkumham NTT, termasuk seluruh UPT dapat bekerja sama, memberikan contoh yang baik kepada masyarakat bahwa Kemenkum HAM telah memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya.

"Kakanwil dan para kepala UPT agar mencermati dan mempelajari Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor: 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta berkoordinasi dengan Dirjen HAM sehingga pelayanan yang diberikan kepada masyarakat selalu berlandaskan nilai-nilai HAM," tutup Dirjen HAM.