ROTE NDAO, VICTORYNEWS - Bolak-baliknya berkas perkara kasus pembunuhan ibu dan anak di Penkase, Kecamatan Alak, Kota Kupang dengan tersangka tunggal Randy Badjidah karena masih ada petunjuk P-19 Jaksa Peneliti Kejati NTT, yang tidak dilengkapi Penyidik Polda NTT.
Kasi Penkum Kejati NTT Abdul Hakim yang dikonfirmasi victorynews.id, Selasa (01/03/2022), menjelaskan bahwa pada Jumat (25/02/2022), Jaksa Peneliti telah mengembalikan berkas perkara Randy kepada penyidik Polda NTT untuk dilengkapi.
"Pengembalian berkas perkara Randy karena menurut Jaksa Peneliti pihak Penyidik Polda NTT belum secara penuh melengkapi petunjuk dalam P-19 Jaksa. Masih masih ada yang tidak dilengkapi penyidik," jelas Abdul Hakim melalui sambungan telepon.
Baca Juga: Gedung DPRD Kota Kupang Disemprot Disinfektan, Pasca 5 Pegawai Terkonfirmasi Positif Covid-19
Seperti dikutip dari victorynews.id dengan judul "Ketiga Kalinya Berkas Randy Badjideh Ditolak, Jaksa: Penyidik Tidak Lengkapi Petunjuk Jaksa".
Abdul Hakim merinci, Penyidik Polda NTT sebelumnya telah memasukan berkas perkara untuk kedua kalinya pada Senin (14/02/2022). Setelah diteliti, oleh Jaksa Peneliti dinilai belum lengkap, sehingga Jumat (25/02/2022), untuk ketiga kalinya telah dikembalikan lagi ke Penyidik Polda NTT untuk dilengkapi.
Ketika ditanya apa sebenarnya petunjuk P-19 yang belum dilengkapi oleh Penyidik Polda NTT, Abdul Hakim mengaku tidak mengetahui secara pasti karena hal tersebut telah masuk dalam pokok perkara.
"Petunjuknya seperti apa saya juga belum tahu pasti karena itu ranahnya Jaksa Peneliti. Namun, yang pasti petunjuk dari jaksa belum sepenuhnya dilengkapi oleh penyidik. Terkait apa petunjuk yang belum dipenuhi, yang tahu itu Jaksa Peneliti dan Penyidik Polda NTT," tutup Abdul Hakim. ***
Simon Selly/victorynews.id