Lanal Pulau Rote dan BKKPN Wilker Rote Ndao Monitoring Aktivitas Pemanfaatan Zonasi TNP Laut Sawu

- Jumat, 17 Februari 2023 | 12:30 WIB
Tim Gabungan melakukan monitoring Aktivitas Pemanfaatan dan Kesesuaian Zonasi TNP Laut Sawu di sekitar Pantai Wisata Mangrove Litianak, Desa Holulai, Kecamatan Loaholu, Kabupaten Rote Ndao. Foto: Dok.PenLanal Pulau Rote
Tim Gabungan melakukan monitoring Aktivitas Pemanfaatan dan Kesesuaian Zonasi TNP Laut Sawu di sekitar Pantai Wisata Mangrove Litianak, Desa Holulai, Kecamatan Loaholu, Kabupaten Rote Ndao. Foto: Dok.PenLanal Pulau Rote

ROTE NDAO, VICTORYNEWS - Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang Wilayah Kerja (Wilker) Rote Ndao bekerja sama dengan Pangkalan Angkalan Laut (Lanal) Pulau Rote, melakasankan kegiatan Monitoring Aktivitas Pemanfaatan dan Kesesuaian Zonasi Taman Nasional Perairan (TNP) Laut Sawu di Kabupaten Rote Ndao.

Pelaksanaan kegiatan tersebut dilakukan Kamis (16/02/2023) hingga Jumat (17/02/2023), dengan menggandeng Thrive Conservation Regional Partnership, serta Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) Cinta Laut Kabupaten Rote Ndao.

Adapun Tim Monitoring terdiri dari 9 orang, yakni Rian Afif dan Azer Tabu Ama dari BKKPN Kupang Wilker Rote Ndao, dari Lanal Pulau Rote Pasi Ops Letda Laut (P) Rahmad Hadi beserta Dan Unit Intel Letda Laut (S) Y. Lamek Koranglawang. Juga personel Thrive Conservation Veronika Haning, Made Abioga, dan Gloria Lado. Sementara dari Pokmaswas Cinta Laut Esau Loe dan Paulus Tungga.

Kepada rotendao.victorynews.id, Jumat (17/02/2023), Danlanal Pulau Rote Letkol (Mar) Nikodemus Balla mengatakan, pihaknya menugaskan Pasi Ops dan Dan Unit Intel Letda Laut (S) Y. Lamek Koranglawang untuk bersama-sama BKKPN Kupang Wilker Rote Ndao dan stakehorlers terkait untuk melaksanakan kegiatan monitoring tersebut.

Baca Juga: Bawaslu Rote Ndao Launching Platform Jarimu Awasi Pemilu dan Posko Kawal Hak Pilih

Menurutnya, luas TNP Laut Sawu lebih dari 3,5 juta hektare, yang terdiri dari 2 bagian, yakni wilayah perairan Selat Sumba dan sekitarnya seluas 567.165,64 hektare serta wilayah perairan Pulau Sabu-Rote-Timor-Batek dan sekitarnya seluas 2.953.964,37 hektare. Di mana sebagian besar termasuk dalam wilayah kerja Lanal Pulau Rote.

Danlanal Nikodemus Balla menegaskan, selaras dengan Perintah Harian Kepala Staf Angkatan Laut kepada seluruh jajaran TNI AL, maka seluruh prajurit harus menjalin soliditas dengan segenap komponen pertahanan dan keamanan negara menuju sinergitas dalam kesemestaan.

"Saya menginstrusikan kepada staf yang masuk dalam Tim Monitoring untuk tetap jalin hubungan baik dengan instansi terkait serta melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab. Juga saat berjumpa dengan nelayan agar berikan pemahaman yang baik terkait penangkapan ikan dengan alat tangkap yang ramah lingkungan demi kelestarian ekosistem laut, serta utamakan faktor keselamatan di laut," imbuhnya.

Baca Juga: Prajurit Pos TNI AL Waingapu dan Tim SAR Gabungan Bantu Pencarian Korban Tenggelam di Pahungalodu

Pasi Ops Letda Laut (P) Rahmad Hadi menjelaskan, Tim Gabungan selama dua hari telah melakukan monitoring aktifitas pemanfaatan dan kesesuaian zonasi TNP Laut Sawu di Kabupaten Rote Ndao di sekitar perairan sekitar Pulau Nuse dan Pulau Do'o, di Kecamatan Rote Barat dan Pantai Wisata Litianak, Desa Holulai, Kecamatan Loaholu.  

Tim Monitoring melakukan pemantauan di salah satu sisi hutan Mangrove Litianak, Desa Holulai, Kecamatan Loaholu. Foto: Dok.PenLanal Pulau Rote
Tim Monitoring melakukan pemantauan di salah satu sisi hutan Mangrove Litianak, Desa Holulai, Kecamatan Loaholu. Foto: Dok.PenLanal Pulau Rote

Dalam kegiatan tersebut, kata Rahmad Hadi, Tim Monitoring menyampaikan imbauan beberapa hal sebagai berikut:

1). Larangan Penangkapan terhadap Biota Laut yang dilindungi melalui Peraturan Pemerintah, Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan, Peraturan Menenteri Lingkungan Hidup, di antaranya Hiu Paus (Whale Shark), Pari Manta, Mamalia Laut (Lumba-lumba, Paus, Dugong), Ikan Napoleon, Penyu (Sea Turtle), Kima, dan Bambu Laut.

2). Sosialisasikan terkait Larangan stop Bom dan Racuni Ikan sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. Dan diimbau sebaiknya menggunakan alat tangkap yang ramah lingkungan dan tentunya melaksanakan aktifitas penangkapan sesuai dengan Zonasi TNP Laut Sawu.

Halaman:

Editor: Frangky Johannis

Tags

Terkini

X