Bawaslu Rote Ndao Launching Platform Jarimu Awasi Pemilu dan Posko Kawal Hak Pilih

- Selasa, 14 Februari 2023 | 23:22 WIB
Suasana Sosialisasi Pengawasan Partisipatif bertema 'Satu Tahun menuju Pemilu 2024' di kantor Bawaslu Kabupaten Rote Ndao, Selasa (14/02/2023). Foto: Victory News - Frangky Johannis
Suasana Sosialisasi Pengawasan Partisipatif bertema 'Satu Tahun menuju Pemilu 2024' di kantor Bawaslu Kabupaten Rote Ndao, Selasa (14/02/2023). Foto: Victory News - Frangky Johannis

ROTE NDAO, VICTORYNEWS - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Rote Ndao melaunching Platform pengawasan pemilu 'Jarimu Awasi Pemilu' dan Posko Kawal Hak Pilih.

Launching tersebut digelar dalam kegiatan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif bertema 'Satu Tahun menuju Pemilu 2024', di ruang rapat Bawaslu Kabupaten Rote Ndao, Selasa (14/02/2023).

Hadir dalam launching tersebut, sejumlah stakeholder di antaranya Kasi Pidum Kejari Rote Ndao, organisasi keagamaan, Pemantau Pemilu, Pegiat Pemilu, Organisasi Perempuan, Organisasi Kepemudaan dan Mahasiswa, Organisasi Penyandang Disabilitas, tokoh masyarakat, tokoh adat, pekerja media, serta jajaran Bawaslu dan Panwascam.

Ketua Bawaslu Kabupaten Rote Ndao Tasis Toumeluk dalam sambutannya mengatakan, tujuan pelaksanaan kegiatan Siaga Pengawasan merupakan simbol Kesiapan Pengawas Pemilu menuju satu tahun tahapan pemungutan suara Pemilu 2024.

Selain itu, kata Toumeluk, merupakan sarana penguatan dan sinergitas aspek pencegahan, pengawasan, hubungan antar lembaga, partisipasi masyarakat, dan hubungan masyarakat kepada stekeholder terkait, juga penguatan hubungan antar lembaga dalam Pemilu tahun 2024.

Baca Juga: Keluarga Besar Christian Nehemia Dillak Merasa Bangga dan Terhormat karena Tidak Pernah Dilupakan

"Melalui kegiatan ini, kami mengajak seluruh komponen masyarakat untuk menciptakan Pemilu yang Damai dan berintegritas," katanya.

Ia menjelaskan, Jarimu Awasi Pemilu merupakan platform digital yang dapat diakses masyarakat untuk mengetahui kegiatan pengawasan yang dilakukan Bawaslu di seluruh Indonesia.

Melalui Jarimu Awasi Pemilu, kata dia, masyarakat juga dapat melaporkan dugaan pelanggaraan pemilu, di antaranya penyalanggunaan media sosial, disinformasi, kampanye hitam, ujaran kebencian dan hoax, politisasi SARA, serta politik uang.

"Ini dalam rangka memudahkan pengawasan oleh masyarakat. Jika ditemukan pelanggaran, maka seluruh masyarakat bisa langsung diadukan ke Jarimu Awasi Pemilu dan perkembangan laporannya juga dapat diketehui," terangnya.

Sementara itu Posko Kawal Hak Pilih, lanjut Toumeluk, merupakan sarana yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk mengawal jalannya pemuktahiran data pemilih.

Baca Juga: Bupati Paulina Resmikan Monumen Christian Nehemia Dillak dan Prasasti Tokoh Pejuang Pembentukan Rote Ndao

Menurutnya, fokus pengawasan Bawaslu adalah jika terdapat pemilih tidak memenuhi syarat, pemilih yang meninggal dunia, pindah domisili
pemilih ganda, TNI/Polri, belum 17 tahun dan belum pernah kawin pada hari pemungutan suara, tidak dilakuakan coklit di rumah, elemen data pemilih tidak sesuai dengan KTP-el, dan belum terdaftar dalam data pemilih.

"Jika ditemukan pemuktahiran data yang tidak sesuai, masyarakat dapat melaporkan ke Posko Kawal Hak Pilih yang ada di kecamatan maupun kabupaten," tutupnya. ***

Halaman:

Editor: Frangky Johannis

Tags

Terkini

X