ROTE NDAO, VICTORYNEWS - Empat orang awak kapal pengantar enam orang imigran berkebangsaan India, disangkakan telah melakukan Tindak Pidana Penyelundupan Orang (TPPO) dan dinyatakan terbukti melanggal Pasal 120 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Adapun ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 1,5 miliar," ucap Kapolres Rote Ndao AKBP I Nyoman Putra Sandita dalam Press Release, di Mapolres Rote Ndao, Senin (13/02/2023).
Menurut Kapolres Nyoman Putra, keempat tersangka TPPO tersebut, yakni ZDL, GZ, dan DS asal Sulawesi serta MX asal Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku.
"Mereka direkrut untuk mengantar enam imigran gelap asal India, yakni Gurjot Singh, Satnam Singh, Karamjit Singh, Aman Singh, Satinder Pal Singh, dan Harshadkumar Natvarlal, yang semuanya berjenis kelamin laki-laki," kata Nyoman Putra.
Wisata di Bali
Dikatakan Kapolres Nyoman Putra, dari hasil penyidikan yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Rote Ndao, enam Warga Negara India tersebut awalnya berlibur sebagai turis di Bali. Kemudian bertemu dengan seseorang berinisial H untuk datang ke Maluku di Pulau Saumlaki.
Baca Juga: Perintah Kapolda NTT agar Penyidik Ungkap Jaringan TPPO sampai Level Penyedia Dana
Menurut keterangan dari enam imigran asal India, kata dia, saudara H dari Saumlaki mereka bisa traveling (jalan-jalan) ke Darwin, Australia hanya sekitar 3-4 jam dengan transportasi laut dan bisa kembali lagi ke Pulau Saumlaki.
"Mereka tertarik dengan tawaran saudara H dan membayar sujumlah biaya kepadanya, sehingga mereka memberikan sebanyak US Dollar 3.000 per orang, sehingga total 18.000 US Dollar," kata Nyoman Putra.
Keenam imigran gelap asal India tersebut, lanjut Kapolres Nyoman Putra, sempat jalan bareng dan bersosialisasi dengan saudara H di Bali sekitar 10 hari dari tanggal 22-23 Desember 2022 sebelum menuju Saumlaki dengan pesawat udara yang transit di Makassar.

Di Saumlaki, jelas Nyoman Putra, keenam imigran gelap Warga Negara India itu sempat menginap selama tujuh hari. Kemudian setelah ditentukan hari keberangkatan, yakni 10 Januari 2023 pukul 20.00 WIT, mereka diberangkatkan dari Saumlaki ke Australia melalui perairan Rote Ndao.
Namun, pada tanggal 14 Januari 2023 mereka tertangkap di perairan Australia oleh petugas Angkatan Laut dan Bea Cukai Australia. Selanjutnya diinterogasi selama 5 hari di sana, dan pada 19 Januari 2023 mereka didorong keluar Australia ke perairan Kabupaten Rote Ndao dengan menggunakan Kapal Motor Hinni.