ROTE NDAO, VICTORYNEWS - Enam orang tersangka Tindak Pidana Penyelundupan Manusia dalam kasus 13 orang imigran gelap asal Irak, ternyata dijanjikan bayaran yang berbeda.
Hal tersebut terkuak dalam Press Release empat kasus atensi publik Kapolres Rote Ndao AKBP I Nyoman Putra Sandita, di Mapolres Rote Ndao, Senin (13/02/2023).
AKBP I Nyoman Putra yang didampingi Kabag Ops AKP Muhamad Nawawi, Kasat Reskrim Iptu Yeni Setiono, dan KBO Satreskrim Aiptu Stefanus Palaka menjelaskan bahwa tiga orang yang direkrut di Desa Papela, Kecamatan Rote Timur, Kabupaten Rote Ndao, yakni nahkoda RHG dijanjikan Rp 100 juta, dan masing-masing ABK AMJ dan IGP dijanjikan mendapatkan Rp 50 juta, jika berhasil lolos mengantarkan ke-13 imigran gelap tersebut sampai ke Australia.
Baca Juga: Berkas Perkara Kasus Dugaan Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi telah Dilimpahkan ke Kejari Rote Ndao
Ternyata, lanjut Nyoman Putra, sampai di perairan Australia dekat di perairan Ashmore Reef (Pulau Pasir), kapal yang bermuatan 13 imigran gelap asal Irak tersebut ditangkap oleh petugas Angkatan Laut dan Beacukai (Custom) Australia.
"Setelah diinterogasi oleh petugas Angkatan Laut dan Beacukai Australia, selanjutnya diberikan kapal baru dengan bahan bakar secukupnya dan dikembalikan ke perairan Rote Ndao, sehingga akhirnya diamankan oleh penyidik Polres Rote Ndao dan Polsek Rote Selatan di Titik Nol, Desa Dodaek, Kecamatan Rote Selatan, Rabu (14/12/2022)," katanya.
Sementara tiga orang tersangka nahkoda dan dua orang ABK asal Sulawesi Selatan yang direkrut jaringan ini, yakni B selaku nahkoda bersama AKB SDS dan NPL dijanjikan bayaran Rp 30 juta.
Baca Juga: Bupati Paulina Serahkan Exavator dan Dump Truck yang Lakukan Penambangan Pasir Sonimanu ke Polisi
"Tiga tersangka asal Sulawesi Selatan ini berlayar dari Makassar ke Pulau Ndao, baru dilakukan lintasganti dengan tiga orang pengantar yang direkrut dari Desa Papela, Kecamatan Rote Timur itu," ujar Nyoman Putra. ***