Rote Ndao Dapat Bantuan DAK Rp 10,9 Miliar, Antropometri Kit, dan Lentera Air Garam

- Minggu, 15 Januari 2023 | 07:20 WIB
Gus Halim menyerahkan secara simbolis bantuan DAK Tranportasi Perdesaan, Antropometri Kit, dan Lentera Air Garam kepada Bupati Rote Ndao Paulina Haning-Bullu, pada puncak acara Peringatan Sembilan Tahun Undang-Undang Desa, di Pelataran Parkir Dermaga Ba'a. Foto: Victory News - Frangky Johannis
Gus Halim menyerahkan secara simbolis bantuan DAK Tranportasi Perdesaan, Antropometri Kit, dan Lentera Air Garam kepada Bupati Rote Ndao Paulina Haning-Bullu, pada puncak acara Peringatan Sembilan Tahun Undang-Undang Desa, di Pelataran Parkir Dermaga Ba'a. Foto: Victory News - Frangky Johannis

ROTE NDAO, VICTORYNEWS - Pada puncak acara Peringatan Sembilan Tahun Undang-Undang Desa yang dipusatkan di Pelataran Parkir Pelabuhan Ba'a, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao, Mendes PDTT H. Abdul Halim Iskandar menyerahkan bantuan bagi pemerintah dan masyarakat paling selatan NKRI itu.

Bantuan yang diberikan yakni Dana Alokasi Khusus (DAK) Transportasi Perdesaan senilai Rp 10,9 Miliar, bantuan peralatan kesehatan Antropometri Kit untuk 12 Puskesmas, serta lampu (lentera) tenaga air garam untuk desa pesisir yang belum berlistrik.

Penyerahan bantuan dilaksanakan secara simbolis oleh Gus Halim, sapaan akrab Mendes PDTT kepada Bupati Rote Ndao Paulina Haning-Bullu, di sela-sela acara Pesta Rakyat memperingati sembilan tahun Undang-Undang Desa, Sabtu (14/01/2022) malam.

Dalam pidatonya, Gus Halim mengungkapkan bahwa lahirnya Undang-undang Desa merupakan hal yang sangat istimewa. Hal itu karena sebelum kemerdekaan Indonesia, sudah ada lebih kurang 250 entitas masyarakat budaya yang eksis dari asal usulnya.

Baca Juga: Gus Halim Ajak Masyarakat Rote Berterima Kasih kepada Presiden Jokowi melalui Pembangunan Desa yang Baik

Menurutnya, sebelum kemerdekaan Indonesia, Desa-desa telah memiliki otonomi dalam mengelola penduduknya, pranata lokal dan sumber daya ekonominya.

"Itulah mengapa desa menjadi ujung tombak penyelenggaraan urusan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Singkatnya, desa adalah fondasi Indonesia, desa adalah akar tunggang Indonesia, desa adalah jangkar Indonesia," ungkap Doktor Honoris Causa dari UNY ini.

Demi merekognisi keistimewaan desa, tambah Gus Halim, dua lembaga negara pembuat regulasi atas dasar aspirasi seluruh warga desa bersepakat melahirkan Undang-Undang Desa.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa lahir mengiringi reformasi multidimediasi pada 1998, dikloning dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Sebagai Undang-Undang yang didamba seluruh desa di nusantara, Undang-Undang Desa dilahirkan DPR bersama pemerintah, dengan menggenggam berjuta harapan, asa, dan cita-cita bersama. Mewujudkan masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera, dan itulah amanat Undang-Undang Dasar 1945.

Baca Juga: Tandatangani Prasasti Titik Nol Selatan Indonesia di Rote, Menteri dan Wamen Desa PDTT Tinggalkan Tapak Kaki

"Sejak awal kelahiran Undang-Undang Desa, mulailah ada paradigma baru pembangunan Indonesia. Paradigma membangun dari beranda Indonesia, membangun dari desa, membangun dari pinggiran, membangun dari perbatasan Indonesia," ujar Gus Halim.

Bupati Paulina meluapkan kegembiraan dengan mengangkat tinggi papan bantuan simbolis yang diserahkan oleh Menteri Desa PDTT. Foto: Victory News - Frangky Johannis
Bupati Paulina meluapkan kegembiraan dengan mengangkat tinggi papan bantuan simbolis yang diserahkan oleh Menteri Desa PDTT. Foto: Victory News - Frangky Johannis

Bupati Rote Ndao Paulina Haning-Bullu menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada Mendes dan Wamendes PDTT beserta seluruh pejabat tinggi yang hadir dalam acara Peringatan Sembilan Tahun Undang-Undang Desa di Rote Ndao.

Halaman:

Editor: Frangky Johannis

Tags

Terkini

X