ROTE NDAO, VICTORYNEWS - Terkait kondisi riil dampak kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Kabupaten Rote Ndao, Senin (05/09/2022), maka perwakilan Polres Rote Ndao telah menyampaikan hasil monitoring dan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rote Ndao.
Kepala Dinkop UMKM dan Perindag Kabupaten Rote Ndao Johny Manafe
membenarkan bahwa telah dilaksanakan rapat koordinasi antara sejumlah pihak pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan Agen Penyalur Minyak Subsidi (APMS) di wilayah Kabupaten Rote dengan KBO Satuan Intelkam Polres Rote Ndao Aipda Mesak Elimanafe bersama Unit Ekonomi Satuan Intelkam Polres Rote Ndao, Senin (05/09/2022), sekitar pukul 09.00 Wita hingga pukul 11.00 Wita, di kantornya.
Menurut Johny Manafe, rapat bersama dengan agenda dampak kenaikan harga BBM serta penyesuaian dan penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) di Kabupaten Rote Ndao, menghasilkan beberapa keputusan, antara lain sebagai berikut:
1) Sesuai penetapan Pemerintah Pusat soal kenaikan harga BBM jenis Pertalite di SPBU menjadi Rp 10.000 per liter, Solar 6.800 per liter, dan Pertamax Rp 14.500 per liter, maka telah disepakati dan ditetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) di Kabupaten Rote Ndao:
a. Harga Pertalite di tingkat pengguna dalam Kota Ba'a Rp 11.500 per liter, sedangkan di luar Kota Ba'a Rp 12.000 per liter.
b. Harga Solar di tingkat pengguna dalam Kota Ba'a Rp 8.000 per liter, sedangkan di luar Kota Ba'a Rp 9.000 per liter.
c. Harga Pertamax di tingkat pengguna dalam Kota Ba'a Rp 15.600 per liter, sedangkan di luar Kota Ba'a Rp 16.100 per liter.
2) Pemerintah akan melakukan koordinasi dengan pihak Pertamina terkait sub penyalur BBM.
3) Pendistribusian BBM ke Sub Penyalur, agar diperhatikan waktu pendistribusian.
4) Diimbau kepada pihak SPBU dan APMS dapat menginformasikan kepada Sub Penyalur terkait HET, sehingga dapat mengawasi penjualan kepada pengguna terkait volume/isi dan harga jual ke pengguna BBM.
5) Pihak SPBU dan APMS menyampaikan bahwa terdapat pengurangan kuota BBM untuk Kabupaten Rote Ndao.
6) Pihak Polres Rote Ndao menyampaikan bahwa pasca kenaikan harga BBM, pihaknya diperintahkan untuk memantau pendistribusian BBM di SPBU dan APMS terkait kenaikan BBM serta dampaknya. Sehingga disarankan kepada pihak SPBU dan APMS agar tidak melakukan penimbunan BBM.
